Sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis Pokir dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan RKPD.
Melalui sosialisasi ini, ditegaskan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga RAPBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keselarasan tersebut menjadi kunci agar aspirasi yang diusulkan dapat diakomodir secara tepat, efektif, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip money follows program.
Selain itu, sosialisasi Pokir juga bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pengusulan melalui SIPD-RI, termasuk kelengkapan administrasi, kesesuaian kewenangan perangkat daerah, serta pemenuhan proposal hibah, bansos, dan bantuan keuangan. Hal ini penting guna mencegah kesalahan usulan dan mendukung tata kelola perencanaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi Pokir DPRD ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga Pokir yang diusulkan tidak hanya mencerminkan aspirasi masyarakat, tetapi juga selaras dengan regulasi, tepat sasaran, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Lamongan.