PROFIL

Dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) memiliki peranan yang cukup strategis dalam menentukan arah, kebijakan serta prioritas pembangunan di Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2025, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut:
1) Kedudukan dan Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah Kabupaten Lamongan yang memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, sinkronisasi, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
2) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, BAPPERIDA menyelenggarakan fungsi:
▪ perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
▪ pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi
dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
▪ penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan dan sumber daya bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
▪ koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
▪ pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan, riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
▪ pemantauan dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
▪ pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
▪ koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
▪ pelaksanaan administrasi Badan; dan
▪ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
