Sosialisasi Kepmendagri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 yang mengatur tentang format dan indikator Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekaligus penjelasan teknis pelaporan indikator kinerja ProSN melalui aplikasi E-Monev Bappenas merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pelaporan kinerja yang lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, ditegaskan bahwa laporan kinerja ProSN tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan berbasis indikator yang jelas, selaras dengan target nasional, serta terintegrasi dengan sistem pengawasan dan evaluasi.
Melalui regulasi ini, format pelaporan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disusun lebih sistematis, mencakup kesesuaian program dengan prioritas nasional, capaian output dan outcome, serta dukungan terhadap percepatan realisasi Program Strategis Nasional di daerah. Indikator yang digunakan harus spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menjadi instrumen evaluasi kinerja yang objektif.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme teknis pelaporan melalui aplikasi E-Monev Bappenas, mulai dari penginputan data indikator, penyelarasan target dan realisasi, hingga validasi dan monitoring secara berkala. Integrasi pelaporan ini diharapkan mampu mendorong sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan ProSN antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami standar pelaporan yang baru, sehingga pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kabupaten Lamongan dapat berjalan optimal, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan nasional

