BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH

Sekretariat

informasi
Kamis, 01 Januari 2015
60x dilihat
Foto: Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memberikan dukungan pelayanan teknis dibidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas Sekertaris mempunyai fungsi:

 

a. penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian; 

b. penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian; 

c. penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan; 

d. penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;   

e. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan

perlengkapan; 

f. penyelenggaraan pengelolaan kearsipan,  dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat; 

g. penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan; 

h. penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional; 

i. penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana  strategis,  RENJA, LKjIP, LPPD, LKPJ Badan; 

j. penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan

pertimbangan pengambilan kebijakan;

k. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; 

l. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang  penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian; 

m. pelaksnaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sekretariat membawahi 2 (dua) sub bagian, yaitu: (1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas :

a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian

Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan;

b. melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja di lingkup Badan;

c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKjIP,

LPPD, LKPJ Badan;

d. melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan RPJMD, RENSTRA, RENJA, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, dan Indeks Kepuasan Masyarakat di lingkup Badan;

f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup Badan;

g. melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;

h. melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;

i. melaksanakan administrasi anggaran Badan;

j. melaksanakan verifikasi keuangan;

k. melaksanakan perbendaharaan umum keuangan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban serta laporan keuangan;

l. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;

m. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan;

n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 

b. melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana, dan kearsipan;

c. melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia kepegawaian; 

d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor; 

e. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset badan;

f. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup Badan; 

g. melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bappeda@lamongankab.go.id
  • (0322) 321162
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan