Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan perencanaan pembangunan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempuyai tugas :
a. pengoordinasian program dan kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
c. pengoordinasian perumusan rencana target pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan pencapaian sasaran lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
d. pengoordinasian penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
e. penyelenggaraan sinkronisasi pencapaian sasaran perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. pembinaan, evaluasi, monitoring dan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
g. pengoordinasian bahan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
h. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
i. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
j. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untukprioritas nasional lingkup bidang Infrastruktur danKewilayahan;
k. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepadaperangkat daerah lingkup bidang Infrastruktur danKewilayahan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
