Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
Informasi

Bidang Infrastruktur dan kewilayahan

Kamis, 01 Januari 2015 240 dilihat
Bidang Infrastruktur dan kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan perencanaan pembangunan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempuyai tugas :

 

a. pengoordinasian program dan kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; 

b. pengoordinasian penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

c. pengoordinasian perumusan rencana target pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan pencapaian sasaran lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

d. pengoordinasian penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah dan RKPD lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

e. penyelenggaraan sinkronisasi pencapaian sasaran perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

f. pembinaan, evaluasi, monitoring dan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

g. pengoordinasian bahan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

h. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

i. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

j. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untukprioritas nasional lingkup bidang Infrastruktur danKewilayahan;

k. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepadaperangkat daerah lingkup bidang Infrastruktur danKewilayahan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait