Bidang Perekonomian dan Sumber daya Alam mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan perencanaan pembangunan lingkup bidang perekonomian dan sumber daya manusia. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian program dan kegiatan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
c. pengoordinasian perumusan rencana target pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan pencapaian sasaran lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
d. pengoordinasian penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah dan RKPD lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
e. penyelenggaraan sinkronisasi pencapaian sasaran perencanaan pembangunan lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
f. penyelenggaraan pembinaan, evaluasi, monitoring dan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
g. pengoordinasian bahan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
h. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
i. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
j. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
k. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
