Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian program dan kegiatan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. pengoordinasian perumusan rencana target pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan pencapaian sasaran lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. pengoordinasian penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah dan RKPD lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. penyelenggaraan sinkronisasi pencapaian sasaran perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. penyelenggaraan pembinaan, evaluasi, monitoring dan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. pengoordinasian bahan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Propinsi dan Kabupaten lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
k. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
