Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah mempunyai tugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan perencanaan, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan serta pengolahan data dan informasi pembangunan. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah mempunyai fungsi:
a. perencanaan program dan kegiatan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi daerah;
b. penyeliaan bahan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
d. pengoordinasian pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
e. pengoordinasian perumusan rencana target pencapaian sasaran, indikator keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah;
f. penyelenggaraan sinkronisasi pencapaian sasaran perencanaan pembangunan bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah;
g. penyelenggaraan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil rencana pembangunan daerah;
h. penyelenggaraan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah bedasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. penyelenggaraan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
k. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
l. penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pembangunan daerah;
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
