BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH

Bidang Riset dan Inovasi Daerah

informasi
Kamis, 01 Januari 2015
68x dilihat
Foto: Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, koordinasi, sinkronisasi, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Riset dan Inovasi Darah mempunyai fungsi:

 

a. penyusunan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang riset dan inovasi;

b. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

c. penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

d. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, advokasi, asistensi, sinkronisasi, pengawasan, edukasi bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemitraan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

f. pelaksanaan pengelolaan basis data, publikasi, difusi dan desiminasi hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan serta invensi dan inovasi;

h. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

i. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya; 

j. pelaksanaan koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi;

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bappeda@lamongankab.go.id
  • (0322) 321162
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan