BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH

SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

informasi
Rabu, 13 Mei 2026
24x dilihat
Foto: SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanaan ketentuan perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Metode Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dari hasil penyebaran kuisioner kepada wajib pajak yang terdaftar Kecamatan Tikung. Populasi penelitian ini berjumlah 34.234 wajib pajak, sedangkan sampel penelitian ini terdiri dari 268 responden. Teknik penarikan sampel menggunakan simple random sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik yang terdiri dari (uji normalitas, uji multikoleniaritas, dan uji heteroskedastisitas), uji parsial (uji t), uji simultan (uji f), analisis regresi linier berganda dan koefesien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung, dengan nilai signifikasi 0,004 < 0,05. (2) kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung , dengan nilai signifikasi 0,000 < 0,05. (3) sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung, dengan nilai signifikasi 0,000 < 0,05. (4) pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tikung dengan nilai Fhitung > Ftabe l 92,103> 2,696 dan persamaan regresi Ý= 3,686+ 0,183 X1 + 0,285 X2 + 0,332 X+ e

https://e-jurnal.lamongankab.go.id/index.php/e-jurnal/article/view/55

Posting Lainnya

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bappeda@lamongankab.go.id
  • (0322) 321162
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan